Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional ini diterbitkan oleh BSNP .
Dalam POS Ujian ini tertuang aturan penyelenggaraan ujian dari sisi administrasi hingga pelaksanaannya. POS UN 2018 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dalam POS Ujian ini tertuang aturan penyelenggaraan ujian dari sisi administrasi hingga pelaksanaannya. POS UN 2018 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
POS UN 2018 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMP/ MTs / SMPLB, SMP terbuka, SMA / MA / sekolah menengah atas agama katolik / sekolah menengah atas teologi kristen, sekolah menengah atas luar biasa, sekolah menengah kejuruan / madrasah aliyah kejuruan, sekolah menengah atas terbuka, satuan pendidikan kerjasama, serta program paket b / wustha, dan program paket c tahun pelajaran 2017/2018. Sementara untuk tingkat SD masih dalam proses pembahasan.
PROSEDUR OPRASIONAL STANDAR – POS UN 2018
- Persyaratan peserta ujian di dalam POS UN 2018
- Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan SPK.
- Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
- Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
- Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
- Peserta didik yang belajar di SPK di Indonesia dapat mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
- Pendaftaran Peserta Ujian Nasional di POS UN 2018
- Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
- Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Panitia Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi calon data peserta untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
- pemutakhiran data;
- pencetakan daftar nominasi tetap (DNT); dan
- pengiriman DNT peserta UN ke satuan pendidikan.
- Data peserta SILN dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
Sebagai persiapan awal bagi siswa, guru maupun pihak sekolah untuk mengantisipasi penyelenggaran Ujian Nasional tahun 2018, alangkah baiknya siswa, guru maupun pihak sekolah telah memiliki acuan yang jelas berupa kisi-kisi terbaru tahun pelajaran 2017/2018.
( sumber : https://kampungoperator.id/ )
POS UN TAHUN 2018 download disini.
( sumber : https://kampungoperator.id/ )
POS UN TAHUN 2018 download disini.





















